Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyatakan ada persoalan kelembagaan antara kejaksaan, kepolisian dan KPK, soal koordinasi yang masih memiliki ego sektoral.
Tanggapan itu diberikan agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya itu, Kejagung juga menanggapi pernyataan yang menyebut jika kejaksaan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada jaksa yang ditangkap oleh KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harly Siregar, justru menyarankan agar Wakil Ketua KPK melihat fakta di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan, sehingga pernyataan yang diberikan lebih valid.
“Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi,” ujar Harli dalam keterangan resminya yang diterima Suara Indonesia, Rabu (3/7/2024).
Disamping itu, Harli mengatakan bahwa Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.
Menurutnya, Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.
“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Harli juga menyebut Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya.
“Apalagi, ketika para Jaksa di KPK menjalankan tugas2 persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |