BNNK Banyuwangi Mengungkap Jaringan Pengedar Sabu Antar Pulau

by -42 Views
Peristiwa

BNNK Banyuwangi merilis hasil penangkapan pengedar sabu, Rabu (7/8/2024) malam. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Pada Senin (5/8/2024), BNNK Banyuwangi berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu dan kembali mengamankan jaringan lainnya.

Kali ini, BNNK Banyuwangi mengungkap dua jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk jaringan antar pulau.

Dalam kasus terbaru ini, BNNK Banyuwangi berhasil menangkap empat orang tersangka, yaitu AWS (48), S (64), EH (27), dan ER (36).

“AWS merupakan jaringan pengedar sabu antar pulau,” kata Kepala Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Banyuwangi, Kombes Faisol Wahyudi, Rabu (7/8/2024) malam.

Faisol mengatakan, bahwa AWS ditangkap di Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. AWS telah menjual 5 kilogram sabu selama 6 bulan terakhir.

“Sementara barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka AWS adalah beberapa gram sabu yang belum teredarkan,” ungkap Faisol.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu S (64), EH (27), dan ER (36), ditangkap oleh BNNP Jawa Timur dan BNNK Banyuwangi di Desa Sampangan, Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi.

Salah satu dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis, yaitu S.

“Di TKP Muncar, ada dua rumah yang digunakan oleh para pelaku untuk menjual barang haram tersebut. TKP tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian kami,” tambahnya.

Faisol juga menyebutkan bahwa di TKP Muncar, pelaku menawarkan paket harga sekitar Rp 150 ribu, dan pembeli yang datang diarahkan ke bilik-bilik yang disiapkan untuk konsumsi di tempat.

“Pembeli membayar Rp 150 ribu, uangnya dimasukkan (ke ember), dan ada petak-petak yang diberi nomor untuk konsumsi di tempat. Dua rumah digunakan dan sistem tersebut telah berjalan selama 7 bulan,” jelasnya.

Selain menyita sabu, BNNK Banyuwangi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, ember berisi uang hasil transaksi, serta berbagai jenis senjata tajam yang digunakan pelaku saat memberontak kepada aparat, antara lain pedang, celurit, dan keris.

“Meskipun ada sedikit perlawanan, namun sebelum ditangkap, pelaku selalu melakukan perlawanan,” ujar Faisol.

Selanjutnya, penanganan kasus ini akan diteruskan dan dikembangkan oleh BNNP Jawa Timur, dan para tersangka berpotensi dihukum penjara antara 6-20 tahun.

Sebelumnya, BNNK Banyuwangi juga telah menangkap EP dan HB sebagai dua jaringan pengedar sabu seberat 1,3 ons dengan total nilai Rp 115 juta di dua TKP yang sama di Kecamatan Muncar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih