Bawaslu and Inspektorat urged to take firm action against officials of Ngawi District Government for violating Election Neutrality

by -143 Views

Kantor Disparpora Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).SUARA INDONESIA, NGAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi dan Inspektorat diminta untuk menindak tegas ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024. Hal tersebut setelah ditemukan oknum pejabat Disparpora Ngawi yang diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 melalui media sosial. Sarwono salah satu warga Ngawi menilai, tindakan oknum ASN yang secara terang-terangan mendukung salah satu capres cawapres merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga abdi negara. “Selain menghina lembaga abdi negara, perilaku ASN itu juga mencoreng nama baik Pemkab Ngawi. Bawaslu dan Inspektorat harus tegas menjaga masalah ini,” kata Sarwono, Senin (25/12/2023). Informasi yang dihimpun awak media, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pelatihan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan presiden. Dalam aturan netralitas ASN ini, terdapat berbagai ketentuan mulai dari larangan ASN like hingga comment di media sosial, capres cawapres, hingga larangan foto bareng timses. Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon (paslon) capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Informasi yang dihimpun awak media, oknum Pejabat inisial I tersebut mendukung paslon capres cawapres dalam bentuk narasi di media sosial TikTok dengan menuliskan “GIBRAN MENANG!!!!!!!!!!!!”. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat sore (22/12/2023), bahwa dia mengakui telah menerima informasi tersebut. “Informasi yang kami terima dari masyarakat soal adanya dugaan oknum pejabat ASN mendukung salah satu calon capres cawapres akan didalami,” kata Yohanes. Yohanes menjelaskan, memikirkannya belum mengetahui secara pasti tidak yakin soal dugaan itu. Kendati begitu, informasi dari masyarakat bisa menjadi dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. “Informasi minimal dari masyarakat menjadi dasar untuk kami tindaklanjuti, sehingga tidak ada unsur pelanggaran yang bisa diketahui,” tutupnya. (*) » Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Mahrus Sholih