Paman di Banyuwangi Memperkosa Ponakan dengan Janji Uang Rp 40 Ribu

by -103 Views

Pria berinisial RS (48) ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, karena menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 12 tahun. Agar menuruti nafsu bejatnya, pria tersebut mengiming-imingi uang Rp 40 ribu.

Insiden itu terjadi pada Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Modus operandi terduga pelaku saat itu memanggil korban dengan iming-iming akan diberi uang. Korban yang masih polos itu pun senang dan mendatangi panggilan sang paman.

Korban dibawa ke sebuah rumah kosong dan mulutnya dibekap. Kemudian gadis tersebut diperkosa. Setelah itu, terduga pelaku memberi imbalan Rp 40 ribu dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan insiden itu ke siapapun.

Perbuatan bejat RS terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Purwoharjo. Pelaku sudah diamankan dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri, diduga itu menjadi alasan terduga pelaku nekat merudapaksa keponakannya.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian terduga pelaku dan korban, sprei, dan uang senilai Rp 40 ribu.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.