Pelaporanan Akta Kematian di Desa, Kecamatan Jeruklegi Dipercepat dengan Peluncuran SIPITA DESA

by -4 Views
Berita
Percepat Pelaporan Akta Kematian di Tingkat Desa, Kecamatan Jeruklegi Luncurkan SIPITA DESA

Kegiatan peluncuran program “SIPITA DESA” di Kecamatan Jeruklegi, Kamis (29/4/2024) kemarin. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP – Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap baru-baru ini meluncurkan program “SIPITA DESA” dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun nama “SIPITA DESA” ini merupakan singkatan dari Aksi Perubahan Digitalisasi Pelaporan Akta Kematian Tingkat Desa. Program layanan masyarakat dalam bentuk aplikasi tersebut merupakan inovasi baru yang diinisiasi oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Tapem) Suwarni, dan resmi diluncurkan pada Kamis (29/4/2024) kemarin.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Suwarni menyampaikan, aplikasi “SIPITA DESA” ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaporan akta kematian di tingkat desa.

“Selain itu, melalui inovasi ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan transparan, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif,” ungkap Suwarni di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2024).

Suwarni melanjutkan, layanan masyarakat tersebut merupakan wujud nyata Reformasi Birokrasi di tingkat desa yang berbasis teknologi informasi. “Program ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kecamatan di Kabupaten Cilacap,” jelas Suwarni.

“Peluncuran program ini juga mengacu kepada UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur Administrasi Kependudukan, khususnya terkait Pencatatan Kematian,” lanjutnya.

Berdasarkan data Kecamatan Jeruklegi, pada tahun 2023 telah terjadi peristiwa kematian sebanyak 365. Namun demikian, 160 diantaranya belum diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil setempat.

“Sehingga dengan kondisi ini, diperlukan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaporan kematian agar seluruh peristiwa dapat tercatat dengan baik yaitu melalui aplikasi “SIPITA DESA” ini,” ujar Suwarni.

Diharapkan dengan adanya aplikasi “SIPITA DESA” tersebut, dapat membantu dalam mempercepat proses pencatatan kematian di masing-masing desa. “Ini akan sangat membantu dalam akurasi database kependudukan nasional,” kata Suwarni.

Selain mempermudah pelaporan, program ini juga memberikan manfaat ekonomis. Melalui digitalisasi ini, efisiensi anggaran dapat dicapai. “Hal ini dapat dilihat dari pengurangan biaya operasional dalam pencetakan dan pengiriman akta kematian secara manual serta mengoptimalkan sumber daya manusia,” ucap Suwarni.

“Adapun manfaat lainnya yaitu mengenai program BPJS PBI maupun bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran. Kemudian tertib administrasi kependudukan, pertanahan dan perpajakan,” tandasnya.

Dengan peluncuran aplikasi “SIPITA DESA” ini, Kecamatan Jeruklegi menjadi salah satu wilayah Pionir dalam penerapan digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.

“Kami berharap program ini dapat diadopsi oleh Kecamatan lain yang ada di wilayah Cilacap, sehingga tercipta pelayanan publik yang lebih baik dan efisien di seluruh wilayah,” ujar Suwarni.

“Dalam jangka pendek, diharapkan program ini dapat diterapkan di 3 desa. Sedangkan dalam Jangka menengah, targetnya adalah 7 desa, dan dalam jangka panjang, 13 desa di Kecamatan Jeruklegi, seluruhnya diharapkan sudah sepenuhnya mengadopsi dan mengimplementasikan inovasi ini,” pungkasnya. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih